Puskesmas Dinoyo

STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)

Berikut adalah hasil Standar Pelayanan Minimal Puskesmas Dinoyo Tahun 2019:

Grafik Capaian Standar Pelayanan Minimal Puskesmas Dinoyo 2019

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menerapkan Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan. Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas:
1. Pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar;
2. Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin sesuai standar;
3. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir (usia 0-28 hari)sesuai standar;
4. Pelayanan kesehatan Balita  (usia 0-59 bulan) sesuai standar;
5. Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar  kelas 1 sampai dengan kelas 9 dan diluar satuan pendidikan dasar;
6. Pelayanan Kesehatan Usia Produktif;
7. Skrining Kesehatan Warga negara indonesia usia 60 tahun keatas;
8. Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi;
9. Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Mellitus;
10. Pelayanan kesehatan jiwa ODGJ berat;
11. Orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar; dan
12. Orang dengan risiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar.

Pada pasal 4 dijelaskan bahwa capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pemenuhan mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan harus 100% (seratus persen).

Exit mobile version