BIAN merupakan kepanjangan dari Bulan Imunisasi Anak Nasional. BIAN dilaksanakan karena adanya pandemi Covid mengakibatkan pelaksanaaan imunisasi rutin tidak berjalan optimal sehingga terjadi penurunan cakupan imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan, sehingga terjadi peningkatan jumlah kasus penyakit PD3I(Penyakit yang dapat di cegah dengan imunisasi) seperti :campak, rubella di beberapa daerah tertentu.
BIAN bertujuan untuk mencapai dan mempertahankan kekebalan populasi yang tinggi dan merata sebagai upaya pencegahan KLB (Kejadian Luar Biasa) PD3I (Penyakit yang dapat di cegah dengan imunisasi). Apapun sasaran BIAN yaitu anak usia 9 – 59 bulan.
Kegiatan BIAN ada 2 yaitu:
- Imunisasi kejar
- Diperuntukkan Untuk anak Usia 1 tahun – 59 Bulan yang belum lengkap imunisasinya (jenis vaksin DPTHB-HIB,OPV,IPV)
- Imunisasi tambahan Campak Rubella
- Diperuntukkan Untuk anak Usia 9 Bulan – 59 Bulan. (Tanpa melihat status imunisasinya,baik yang lengkap maupun sudah lengkap)
Dimana saja BIAN dilaksanakan?
- Puskesmas,
- Puskemas Pembantu,
- RS Pemerintah dan RS Swasta,
- RS TNI/POLRI,
- Klinik Swasta,
- Bidan praktek Mandiri.
Bagaimana mekanisme pelaksanaan BIAN?
- Melakukan pendataan sasaran BIAN melalui kader Kesehatan(bulan juli) ,bagi yang belum terdata bisa langsung datang ke tempat pelayanan BIAN dengan membawa KK/ Kartu Anak
- Dilakukan entri data peserta BIAN melalui aplikasi sehat indonesiaku
- Dilakukan screening kesehatan.
- Dilaksanakan vaksinasi BIAN
- Setelah imunisasi menunggu 30 menit
- Jika tidak ada keluhan bisa pulang
Apakah yang harus dilakukan setelah anak mendapatkan imunisasi?
- Anak minum yang cukup,
- Istirahat cukup,
- Minum penurun demam jika anak panas.
Nah, ayah bunda jangan lewatkan kesempatan emas ini yaa.. untuk meningkatkan daya tahan buah hati tersayang.