Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Persyaratan
:
KTP/Kartu BPJS/KK
2
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
:
Petugas menanyakan keluhan pasien dan mengarahkan sesuai dengan kebutuhan pasien
Petugas menerima pasien sesuai dengan nomor antrian
Petugas menanyakan persyaratan berobat, apabila pasien tidak ada/tidak dapat menunjukkan persyaratan dimaksud maka pasien dapat menuliskan data identitas.
Petugas menerima pembayaran pasien sesuai dengan ketentuan
Petugas mengarahkan menuju ruang tunggu sesuai dengan ruang pemeriksaan tujuan
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
Ruang pendaftaran;Komputer dan Printer serta jaringan internet;Ruang tunggu pasien;
3
Kompetensi Pelaksana
D3 Rekam medis yang memiliki STR dan SIP
4
Pengawasan Internal
Supervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5
Jumlah Pelaksana
Perekam medis 2 orang
6
Jaminan Pelayanan
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya.Peralatan yang digunakan sesuai dengan kebutuhan.
8
Monev Kinerja Pelaksana
Monev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali
STANDAR PELAYANAN RUANG TINDAKAN DAN UGD
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Persyaratan
:
Tiket pendaftaran
2
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
:
Petugas menerima pasien yg telah di skrining dan mengarahkan keluarga pasien ke pendaftaran
Petugas melakukan anamneses dan pemeriksaan fisik dan input di aplikasi e pus
Petugas melakukan KIE, jika diperlukan tindakan maka akan di berikan inform consent, jika perlu dirujuk maka akan dibuatkan rujukan ke faskes sesuai kebutuhan, jika diperlukan pemeriksaan penunjang maka akan di berikan rujukan internal
Petugas melakukan tindakan atau terapi lebih lanjut atau membuatkan rujukan dan mengarahkan untuk menyelesaikan administrasi (apabila pemeriksaan berbayar)
Petugas menerima dan memeriksa hasil pemeriksaan
Petugas memberikan advice berdasarkan hasil pemeriksaan, memberikan resep dan memberikan surat rujukan sesuai indikasi
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
Ruang Tindakan dan UGD;Peralatan medis pendukung;Komputer dan Printer;Ruang tunggu pasien;
3
Kompetensi Pelaksana
Dokter umum yang mempunyai SIPD3/D4/S1 keperawatan yang mempunyai SIP
4
Pengawasan Internal
Supervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5
Jumlah Pelaksana
Dokter 1 orangPerawat 3 orang
6
Jaminan Pelayanan
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya.Peralatan medis yang digunakan sudah terstandar.Obat dan BHP yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadarluarsa.
8
Monev Kinerja Pelaksana
Monev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali
STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Persyaratan
:
Tiket pendaftaran
2
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
:
Petugas memanggil pasien sesuai tiket pendaftaran
Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan menginput di epus
Petugas melakukan diagnosa dan mengiput data di epus
Petugas memberikan pengantar untuk rujukan internal apabila diperlukan pemeriksaan penunjang, memberikan rujukan kefaskes lain sesuai dengan tujuan
Petugas menerima dan memeriksa hasil pemeriksaan
Petugas memberikan advice berdasarkan hasil pemeriksaan, memberikan resep dan memberikan surat rujukan sesuai indikasi
4
Jangka Waktu Pelayanan
:
10 – 15 menit
5
Biaya/ tarif
Perda no 4 Tahun 2023
6
Produk Pelayanan
:
Surat rujukan Hasil pemeriksaan Surat Keterangan Sehat
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
Ruang pemeriksaan umum;Peralatan medis pendukung;Komputer dan Printer;Ruang tunggu pasien;
3
Kompetensi Pelaksana
Dokter umum yang mempunyai SIPD3/D4/S1 keperawatan yang mempunyai SIP
4
Pengawasan Internal
Supervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5
Jumlah Pelaksana
Dokter 2 orangPerawat 3 orang
6
Jaminan Pelayanan
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya.Peralatan medis yang digunakan sudah terstandar.Obat dan BHP yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadarluarsa.
8
Monev Kinerja Pelaksana
Monev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali
STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN GIGI DAN MULUT
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Persyaratan
:
Tiket pendaftaran
2
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
:
Petugas menyiapkan alat pemeriksaan
Petugas memanggil pasien sesuai dengan tiket pendaftaran
Petugas melakukan anamnesa pasien dan menginput hasik pemeriksaan di e pus
Petugas melakukan diagnosa dan menginput ke e pus, apabila pasien perlu dirujuk maka akan di buatkan rujukan
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
Ruang pemeriksaan gigi;Peralatan gigi pendukung;Komputer dan Printer;Ruang tunggu pasien;
3
Kompetensi Pelaksana
Dokter gigi yang mempunyai STR dan SIPD3/D4/S1 terapis gigi dan mulut yang mempunyai STR dan SIP
4
Pengawasan Internal
Supervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5
Jumlah Pelaksana
Dokter gigi 2 orangTerapis Gigi dan Mulut 2 orang
6
Jaminan Pelayanan
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya.Peralatan medis yang digunakan sudah terstandar.Obat dan BHP yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadarluarsa).
8
Monev Kinerja Pelaksana
Monev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali
STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Persyaratan
:
Pengantar dari ruang pemeriksaan
2
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
:
Petugas menerima pengantar
Petugas melakukan identifikasi dan melakukan pemanggilan pasien
Petugas melakukan Tindakan sesuai dengan pengantar pemeriksaan laboratorium dan melakukan pengolahan spesiman (hari senin-kamis pukul 08.00-11.00; hari jumat pukul 08.00-09.00; hari sabtu pukul 08.00-10.00)
Petugas menginput data di aplikasi e puskesmas dan memvalidasi hasil pemeriksaan
Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien untuk dibawa ke ruang pemeriksaan
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
Ruang laboratorium;Peralatan laboratorium pendukung;Komputer dan Printer;Ruang tunggu pasien;
3
Kompetensi Pelaksana
D3/D4 Teknologi laboratorium medis/ analis Kesehatan yang memiliki STR sesuai dengan kewenangannya
4
Pengawasan Internal
Supervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5
Jumlah Pelaksana
Analis Kesehatan 2 orang
6
Jaminan Pelayanan
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya.Peralatan laboratorium yang digunakan sudah terstandar.Bahan yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadarluarsa.
8
Monev Kinerja Pelaksana
Monev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali
STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN KIA
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Persyaratan
:
Tiket pendaftaran
2
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
:
Petugas memanggil pasien sesuai dengan tiket pendaftaran
Petugas melakukan anamnesa sesuai keluhan dan mengarahkan sesuai dengan keluhan atau kebutuhan pasien dan menginput di aplikasi e pus
Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan menginput di aplikasi e pus
Petugas melakukan skrining dan diagnosa serta menginput di aplikasi e pus, apabila pasien perlu dirujuk maka akan di buatkan rujukan
Petugas memeriksa hasil pemeriksaan dan menentukan Tindakan selanjutnya
Petugas memberikan resep dan melakukan KIE kepada pasien
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
Ruang pemeriksaan KIA;Peralatan medis pendukung;Komputer dan Printer;Ruang tunggu pasien;
3
Kompetensi Pelaksana
Dokter umum yang mempunyai STR dan SIPD3/D4/S1 Kebidanan yang mempunyai STR dan SIP
4
Pengawasan Internal
Supervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5
Jumlah Pelaksana
Bidan 12 orang
6
Jaminan Pelayanan
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya.Peralatan medis yang digunakan sudah terstandar.Obat dan BHP yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadarluarsa).
8
Monev Kinerja Pelaksana
Monev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali
STANDAR PELAYANAN IMUNISASI
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Persyaratan
:
Tiket pendaftaran
2
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
:
Petugas memanggil pasien sesuai dengan tiket pendaftaran
Petugas melakukan anamnesa sesuai dengan keluhan kemudian mengarahkan sesuai dengan kebutuhan
Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan input di aplikasi e pus (apabila anak sakit keluhan lain maka wajib dikonsulkan ke dokter)
Petugas melakukan skrining dan menerima konsul untuk masalah Kesehatan lain serta penyakit sedang-berat
Petugas doagnosa kepada pasien dan input di aplikasi epus dan mengarahkan ke ruang pelayanan imunisasi
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
Ruang pemeriksaanRuang tungguPeralatan medis
3
Kompetensi Pelaksana
D3/ D4 kebidanan yang memiliki STR dan SIP
4
Pengawasan Internal
Supervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5
Jumlah Pelaksana
12 orang Bidan
6
Jaminan Pelayanan
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Peralatan medis yang digunakan sudah terstandar.Obat dan BHP yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadarluarsa).
8
Monev Kinerja Pelaksana
Monev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali
STANDAR PELAYANAN FARMASI
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Persyaratan
:
Resep
2
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
:
Petugas menerima resep dari pasien
Petugas melakukan skrining resep
Petugas melakukan validasi resep sesuai dengan yang tercantum di aplikasi epus
Petugas melayani obat sesuai dengan resep
Petugas memberikan obat kepada pasien dan disertai dengan KIE
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
Ruang Apotek;Peralatan Apotek pendukung;Komputer dan Printer;Ruang tunggu pasien;
3
Kompetensi Pelaksana
Apoteker yang memiliki STR dan SIPD3 Farmasi yang memiliki STR dan SIP
4
Pengawasan Internal
Supervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5
Jumlah Pelaksana
Apoteker 1 orangAsisten Apoteker 3 orang
6
Jaminan Pelayanan
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Obat dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadarluarsa).
8
Monev Kinerja Pelaksana
Monev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali
STANDAR PELAYANAN KIE
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Persyaratan
:
Tiket antrian
2
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
:
Petugas menyiapkan alat dan bahan
Petugas menerima pasien sesuai dengan antrian
Petugas melakukan re identifikasi pasien
Petugas memberikan KIE sesuai dengan kebutuhan dan indikasi pasien dan menginput di aplikasi e pus
Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien untuk dibawa Kembali ke ruang pemeriksaan
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
Media KIERuang KIERuang tunggu
3
Kompetensi Pelaksana
D3/ D4/ S1 ahli gizi D3/ D4 Kesehatan Lingkungan
4
Pengawasan Internal
Supervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5
Jumlah Pelaksana
Nutrisionis minimal 1 orangSanitarian minimal 1 orang
6
Jaminan Pelayanan
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiannya
8
Monev Kinerja Pelaksana
Monev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali
STANDAR PELAYANAN PENGADUAN
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Persyaratan
:
Pengaduan (langsung dan tidak langsung)
2
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
:
Petugas menerima pengaduan (langsung dan tidak langsung)
Petugas koordinasi dan komunikasi
Petugas menjawab dan menindaklanjuti pengaduan
Petugas merekap dan melporkan hasil pengaduan
Petugas meneruskan pengaduan ke pihak terkait yang berwenang apabila pengaduan diluar wewenang
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer dan Printer;
3
Kompetensi Pelaksana
Tim pengaduan
4
Pengawasan Internal
Supervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5
Jumlah Pelaksana
Tim pengaduan
6
Jaminan Pelayanan
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Setiap pengaduan baik langsung maupun tidak langsung direspon dan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8
Monev Kinerja Pelaksana
Monev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali
STANDAR PELAYANAN KUNJUNGAN RUMAH
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Persyaratan
:
Laporan evaluasi
2
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
:
Petugas menerima informasi dari hasil evaluasi/ kader Kesehatan/ tokoh
Petugas melakukan konfirmasi terhadap informasi yg diterima
Petugas melakukan koordinasi rencana tindak lanjut
Petugas menyiapkan alat dan bahan untuk melakukan kunjungan rumah
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
Media KIEPeralatan medis
3
Kompetensi Pelaksana
Tenaga Kesehatan
4
Pengawasan Internal
Supervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5
Jumlah Pelaksana
Tim petugas puskesmas minimal 1 orang
6
Jaminan Pelayanan
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Peralatan medis yang digunakan sudah terstandar.BHP yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadarluarsa).
8
Monev Kinerja Pelaksana
Monev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali
STANDAR PELAYANAN POSYANDU
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Persyaratan
:
Jadwal Posyandu
2
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
:
Petugas menentukan jadwal posyandu di masing masing wilayah
Petugas koordinasi denga tim petugas
Petugas melaksanakan posyandu
Petugas melakukan evaluasi pasca posyandu bersama kader
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
Media KIEKohort
3
Kompetensi Pelaksana
Tenaga Kesehatan
4
Pengawasan Internal
Supervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5
Jumlah Pelaksana
Tim pengaduan
6
Jaminan Pelayanan
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Peralatan medis yang digunakan sudah terstandar.BHP yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadarluarsa.
8
Monev Kinerja Pelaksana
Monev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali
STANDAR PELAYANAN UPAYA KESEHATAN SEKOLAH
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Persyaratan
:
Jadwal
2
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
:
Petugas menentukan jadwal
Petugas melakukan koordinasi dengan pihak sekolah
Petugas melaksanakan skrining di sekolah, apabila ditemukan permasalahan maka akan dirujuk ke puskesmas
Petugas merekap hasil pemeriksaan dan melaporkan hasil kepada kepala puskesmas dan pihak terkait
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
Media KIEPeralatan medisBuku rapor kesehatanku
3
Kompetensi Pelaksana
Tenaga Kesehatan
4
Pengawasan Internal
Supervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5
Jumlah Pelaksana
Tim petugas puskesmas minimal 5 orang
6
Jaminan Pelayanan
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Peralatan medis yang digunakan sudah terstandar.BHP yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadarluarsa.
8
Monev Kinerja Pelaksana
Monev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali
STANDAR PELAYANAN INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Persyaratan
:
Tugas pokok dan fungsi dalam rangka pengawasan
2
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
:
Petugas menyiapkan alat dan bahan
Petugas melakukan koordinasi dengan penanggung jawab/ pemilik/ pengelola sarana
Petugas melakukan kegiatan penilaian resiko
Petugas memberikan KIE kepada penanggung jawab/ pemilik/ pengelola sarana dan mendokumentasikan, jika hasil penilaian tidak memenuhi syarat maka akan dilakukan penilaian resiko ulang
Petugas melaporkan hasil penilaian resko kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
Media KIEForm inspeksi
3
Kompetensi Pelaksana
D3/ D4 Kesehatan lingkungan
4
Pengawasan Internal
Supervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5
Jumlah Pelaksana
Sanitarian minimal 1 orang
6
Jaminan Pelayanan
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Pelaksanaan kegiatan IKL sesuai dengan pedoman yang berlaku
8
Monev Kinerja Pelaksana
Monev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali
STANDAR PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI IJIN/ REKOMENDASI PENELITIAN, MAGANG DAN PRAKTEK MAHASISWA
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Persyaratan
:
Surat PengantarProposal dari instansi
2
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
:
Petugas menerima surat pengantar atau proposal dari pemohon
Petugas melakukan konfirmasi terkait pengajuan atas magang/ praktek atau penelitian kepada pemohon
Petugas melakukan konfirmasi terkait pengajuan atas magang/ praktek atau penelitian kepada petugas terkait, apabila bersedia maka akan dibuatkan rekomendasi jika tidak maka akan di kembalikan ke pemohon
Petugas membuat surat rekomendasi
Petugas memberikan surat rekomendasi dan mengarahkan untuk menyerahkan ke Dinas Kesehatan
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi
NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer dan Printer;
3
Kompetensi Pelaksana
Petugas Tata Usaha memahami Tata Naskah Dinas
4
Pengawasan Internal
Supervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5
Jumlah Pelaksana
Petugas Tata Usaha minimal 1 orang
6
Jaminan Pelayanan
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Surat ijin/ rekomendasi yang disampaikan dapat dipergunakan sebagai permohonan ijin ke Dinas Kesehatan
8
Monev Kinerja Pelaksana
Monev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali