Puskesmas Dinoyo

STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS DINOYO

STANDAR PELAYANAN PERNDAFTARAN

  1. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NOKOMPONEN URAIAN
1Persyaratan:KTP/Kartu BPJS/KK
2Sistem, Mekanisme dan Prosedur:Petugas menanyakan keluhan pasien dan mengarahkan sesuai dengan kebutuhan pasien
Petugas menerima pasien sesuai dengan nomor antrian
Petugas  menanyakan persyaratan berobat, apabila pasien tidak ada/tidak dapat menunjukkan persyaratan dimaksud maka pasien dapat menuliskan data identitas.
Petugas menerima pembayaran pasien sesuai dengan ketentuan
Petugas mengarahkan menuju ruang tunggu sesuai dengan ruang pemeriksaan tujuan
4Jangka Waktu Pelayanan:10 menit
5Biaya/ tarif Perda no 4 Tahun 2023
6Produk Pelayanan:Tiket pendaftaran
7Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:SPAN LAPOR  
  Sambat Online  
   Website Puskesmas Dinoyo https://puskdinoyo.malangkota.go.id
   Media social : FB, IG, Twitter FB. Puskesmas Dinoyo IG. @pkmdinoyomalangkota Twitter. @puskesmasdinoyo
   SMS/WA 089523791930, Telepon (0341) 572 640
   Aduan langsung; ruang pengaduan, kotak saran Alamat : Puskesmas Dinoyo Jl. MT. Haryono 9/ 13, Malang
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2Sarana, Prasarana dan/atau FasilitasRuang pendaftaran;Komputer dan Printer serta jaringan internet;Ruang tunggu pasien;
3Kompetensi PelaksanaD3 Rekam medis yang memiliki STR dan SIP
4Pengawasan InternalSupervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5Jumlah PelaksanaPerekam medis 2 orang
6Jaminan PelayananPelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananInformasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya.Peralatan yang digunakan sesuai dengan kebutuhan.
8Monev Kinerja PelaksanaMonev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali

STANDAR PELAYANAN RUANG TINDAKAN DAN UGD

  1. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NOKOMPONEN URAIAN
1Persyaratan:Tiket pendaftaran
2Sistem, Mekanisme dan Prosedur:Petugas menerima pasien yg telah di skrining dan mengarahkan keluarga pasien ke pendaftaran
Petugas melakukan anamneses dan pemeriksaan fisik dan input di aplikasi e pus
Petugas melakukan KIE, jika diperlukan tindakan maka akan di berikan inform consent, jika perlu dirujuk maka akan dibuatkan rujukan ke faskes sesuai kebutuhan, jika diperlukan pemeriksaan penunjang maka akan di berikan rujukan internal
Petugas  melakukan tindakan atau terapi lebih lanjut atau membuatkan rujukan dan mengarahkan untuk menyelesaikan administrasi (apabila pemeriksaan berbayar)
Petugas menerima dan memeriksa hasil pemeriksaan
   Petugas memberikan advice berdasarkan hasil pemeriksaan, memberikan resep dan memberikan surat rujukan sesuai indikasi
4Jangka Waktu Pelayanan:5 – 90 menit sesuai dengan jenis tindakan
5Biaya/ tarif Perda no 4 Tahun 2023  
6Produk Pelayanan:Surat rujukan Hasil pemeriksaan
7Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:SPAN LAPOR  
  Sambat Online  
   Website Puskesmas Dinoyo https://puskdinoyo.malangkota.go.id
   Media social : FB, IG, Twitter FB. Puskesmas Dinoyo IG. @pkmdinoyomalangkota Twitter. @puskesmasdinoyo
   SMS/WA 089523791930, Telepon (0341) 572 640
   Aduan langsung; ruang pengaduan, kotak saran Alamat : Puskesmas Dinoyo Jl. MT. Haryono 9/ 13, Malang
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2Sarana, Prasarana dan/atau FasilitasRuang Tindakan dan UGD;Peralatan medis pendukung;Komputer dan Printer;Ruang tunggu pasien;
3Kompetensi PelaksanaDokter umum yang mempunyai SIPD3/D4/S1 keperawatan yang mempunyai SIP
4Pengawasan InternalSupervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5Jumlah PelaksanaDokter 1 orangPerawat 3 orang
6Jaminan PelayananPelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananInformasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya.Peralatan medis yang digunakan sudah terstandar.Obat dan BHP yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadarluarsa.
8Monev Kinerja PelaksanaMonev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali

STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM

  1. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NOKOMPONEN URAIAN
1Persyaratan:Tiket pendaftaran
2Sistem, Mekanisme dan Prosedur:Petugas memanggil pasien sesuai tiket pendaftaran
Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan menginput di epus
Petugas melakukan diagnosa dan mengiput data di epus
Petugas memberikan pengantar untuk rujukan internal apabila diperlukan pemeriksaan penunjang, memberikan rujukan kefaskes lain sesuai dengan tujuan
Petugas menerima dan memeriksa hasil pemeriksaan
   Petugas memberikan advice berdasarkan hasil pemeriksaan, memberikan resep dan memberikan surat rujukan sesuai indikasi
4Jangka Waktu Pelayanan:10 – 15 menit
5Biaya/ tarif Perda no 4 Tahun 2023  
6Produk Pelayanan:Surat rujukan Hasil pemeriksaan Surat Keterangan Sehat
7Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:SPAN LAPOR  
  Sambat Online  
   Website Puskesmas Dinoyo https://puskdinoyo.malangkota.go.id
   Media social : FB, IG, Twitter FB. Puskesmas Dinoyo IG. @pkmdinoyomalangkota Twitter. @puskesmasdinoyo
   SMS/WA 089523791930, Telepon (0341) 572 640
   Aduan langsung; ruang pengaduan, kotak saran Alamat : Puskesmas Dinoyo Jl. MT. Haryono 9/ 13, Malang
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2Sarana, Prasarana dan/atau FasilitasRuang pemeriksaan umum;Peralatan medis pendukung;Komputer dan Printer;Ruang tunggu pasien;
3Kompetensi PelaksanaDokter umum yang mempunyai SIPD3/D4/S1 keperawatan yang mempunyai SIP
4Pengawasan InternalSupervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5Jumlah PelaksanaDokter 2 orangPerawat 3 orang
6Jaminan PelayananPelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananInformasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya.Peralatan medis yang digunakan sudah terstandar.Obat dan BHP yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadarluarsa.
8Monev Kinerja PelaksanaMonev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali

STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN GIGI DAN MULUT

  1. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NOKOMPONEN URAIAN
1Persyaratan:Tiket pendaftaran
2Sistem, Mekanisme dan Prosedur:Petugas menyiapkan alat pemeriksaan
Petugas memanggil pasien sesuai dengan tiket pendaftaran
Petugas melakukan anamnesa pasien dan menginput hasik pemeriksaan di e pus
Petugas melakukan diagnosa dan menginput ke e pus, apabila pasien perlu dirujuk maka akan di buatkan rujukan
Petugas melakukan Tindakan sesuai indikasi
   Petugas memberikan resep/rujukan
4Jangka Waktu Pelayanan:15 – 30 menit
5Biaya/ tarif Perda no 4 Tahun 2023  
6Produk Pelayanan:Surat rujukan Hasil pemeriksaan Resep
7Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:SPAN LAPOR  
  Sambat Online  
   Website Puskesmas Dinoyo https://puskdinoyo.malangkota.go.id
   Media social : FB, IG, Twitter FB. Puskesmas Dinoyo IG. @pkmdinoyomalangkota Twitter. @puskesmasdinoyo
   SMS/WA 089523791930, Telepon (0341) 572 640
   Aduan langsung; ruang pengaduan, kotak saran, Alamat : Puskesmas Dinoyo Jl. MT. Haryono 9/ 13, Malang
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2Sarana, Prasarana dan/atau FasilitasRuang pemeriksaan gigi;Peralatan gigi pendukung;Komputer dan Printer;Ruang tunggu pasien;
3Kompetensi PelaksanaDokter gigi yang mempunyai STR dan SIPD3/D4/S1 terapis gigi dan mulut yang mempunyai STR dan SIP
4Pengawasan InternalSupervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5Jumlah PelaksanaDokter gigi 2 orangTerapis Gigi dan Mulut 2 orang
6Jaminan PelayananPelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananInformasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya.Peralatan medis yang digunakan sudah terstandar.Obat dan BHP yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadarluarsa).
8Monev Kinerja PelaksanaMonev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali

STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM

  1. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NOKOMPONEN URAIAN
1Persyaratan:Pengantar dari ruang pemeriksaan
2Sistem, Mekanisme dan Prosedur:Petugas menerima pengantar
Petugas melakukan identifikasi dan melakukan pemanggilan pasien
Petugas melakukan Tindakan sesuai dengan pengantar pemeriksaan laboratorium dan melakukan pengolahan spesiman (hari senin-kamis pukul 08.00-11.00; hari jumat pukul 08.00-09.00; hari sabtu pukul 08.00-10.00)
Petugas menginput data di aplikasi e puskesmas dan memvalidasi hasil pemeriksaan
Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien untuk dibawa ke ruang pemeriksaan
4Jangka Waktu Pelayanan:90 – 120 menit
5Biaya/ tarif Perda no 4 Tahun 2023
6Produk Pelayanan:Lembar pemeriksaan
7Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:SPAN LAPOR  
  Sambat Online  
   Website Puskesmas Dinoyo https://puskdinoyo.malangkota.go.id
   Media social : FB, IG, Twitter FB. Puskesmas Dinoyo IG. @pkmdinoyomalangkota Twitter. @puskesmasdinoyo
   SMS/WA 089523791930, Telepon (0341) 572 640
   Aduan langsung; ruang pengaduan, kotak saran Alamat : Puskesmas Dinoyo Jl. MT. Haryono 9/ 13, Malang
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2Sarana, Prasarana dan/atau FasilitasRuang laboratorium;Peralatan laboratorium pendukung;Komputer dan Printer;Ruang tunggu pasien;
3Kompetensi PelaksanaD3/D4 Teknologi laboratorium medis/ analis Kesehatan yang memiliki STR sesuai dengan kewenangannya
4Pengawasan InternalSupervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5Jumlah PelaksanaAnalis Kesehatan 2 orang
6Jaminan PelayananPelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananInformasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya.Peralatan laboratorium yang digunakan sudah terstandar.Bahan yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadarluarsa.
8Monev Kinerja PelaksanaMonev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali

STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN KIA

  1. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NOKOMPONEN URAIAN
1Persyaratan:Tiket pendaftaran
2Sistem, Mekanisme dan Prosedur:Petugas memanggil pasien sesuai dengan tiket pendaftaran
Petugas melakukan anamnesa sesuai keluhan dan mengarahkan sesuai dengan keluhan atau kebutuhan pasien dan menginput di aplikasi e pus
Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan menginput di aplikasi e pus
Petugas melakukan skrining dan diagnosa serta menginput di aplikasi e pus, apabila pasien perlu dirujuk maka akan di buatkan rujukan
Petugas memeriksa hasil pemeriksaan dan menentukan Tindakan selanjutnya
   Petugas memberikan resep dan melakukan KIE kepada pasien
3Jangka Waktu Pelayanan:10 – 120 menit sesuai dengan jenis pemeriksaan
4Biaya/ tarif Perda no 4 Tahun 2023  
5Produk Pelayanan:Surat rujukan Hasil pemeriksaan Resep
6Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:SPAN LAPOR
  Sambat Online
  Website Puskesmas Dinoyo https://puskdinoyo.malangkota.go.id
   Media social : FB, IG, Twitter FB. Puskesmas Dinoyo IG. @pkmdinoyomalangkota Twitter. @puskesmasdinoyo
   SMS/WA 089523791930, Telepon (0341) 572 640
   Aduan langsung; ruang pengaduan, kotak saran Alamat : Puskesmas Dinoyo Jl. MT. Haryono 9/ 13, Malang
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2Sarana, Prasarana dan/atau FasilitasRuang pemeriksaan KIA;Peralatan medis pendukung;Komputer dan Printer;Ruang tunggu pasien;
3Kompetensi PelaksanaDokter umum yang mempunyai STR dan SIPD3/D4/S1 Kebidanan yang mempunyai STR dan SIP
4Pengawasan InternalSupervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5Jumlah PelaksanaBidan 12 orang
6Jaminan PelayananPelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananInformasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya.Peralatan medis yang digunakan sudah terstandar.Obat dan BHP yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadarluarsa).      
8Monev Kinerja PelaksanaMonev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali

STANDAR PELAYANAN IMUNISASI

  1. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NOKOMPONEN URAIAN
1Persyaratan:Tiket pendaftaran
2Sistem, Mekanisme dan Prosedur:Petugas memanggil pasien sesuai dengan tiket pendaftaran
Petugas melakukan anamnesa sesuai dengan keluhan kemudian mengarahkan sesuai dengan kebutuhan
Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan input di aplikasi e pus (apabila anak sakit keluhan lain maka wajib dikonsulkan ke dokter)
Petugas melakukan skrining dan menerima konsul untuk masalah Kesehatan lain serta penyakit sedang-berat
Petugas doagnosa kepada pasien dan input di aplikasi epus dan mengarahkan ke ruang pelayanan imunisasi
   Petugas melakukan Tindakan imunisasi
   Petugas memberikan KIE dan resep
3Jangka Waktu Pelayanan:10 menit
4Biaya/ tarif Tidak ada Biaya
5Produk Pelayanan:Pelayanan imunisasi
6Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:SPAN LAPOR  
  Sambat Online  
   Website Puskesmas Dinoyo https://puskdinoyo.malangkota.go.id
   Media social : FB, IG, Twitter FB. Puskesmas Dinoyo IG. @pkmdinoyomalangkota Twitter. @puskesmasdinoyo
   SMS/WA 089523791930, Telepon (0341) 572 640
   Aduan langsung; ruang pengaduan, kotak saran Alamat : Puskesmas Dinoyo Jl. MT. Haryono 9/ 13, Malang
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2Sarana, Prasarana dan/atau FasilitasRuang pemeriksaanRuang tungguPeralatan medis
3Kompetensi PelaksanaD3/ D4 kebidanan yang memiliki STR dan SIP
4Pengawasan InternalSupervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5Jumlah Pelaksana12 orang Bidan
6Jaminan PelayananPelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananPeralatan medis yang digunakan sudah terstandar.Obat dan BHP yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadarluarsa).
8Monev Kinerja PelaksanaMonev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali

STANDAR PELAYANAN FARMASI

  1. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NOKOMPONEN URAIAN
1Persyaratan:Resep
2Sistem, Mekanisme dan Prosedur:Petugas menerima resep dari pasien
Petugas melakukan skrining resep
Petugas melakukan validasi resep sesuai dengan yang tercantum di aplikasi epus
Petugas melayani obat sesuai dengan resep
Petugas memberikan obat kepada pasien dan disertai dengan KIE
3Jangka Waktu Pelayanan:6 – 20 menit
4Biaya/ tarif Tidak ada Biaya
6Produk Pelayanan:Obat
7Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:SPAN LAPOR  
  Sambat Online  
   Website Puskesmas Dinoyo https://puskdinoyo.malangkota.go.id
   Media social : FB, IG, Twitter FB. Puskesmas Dinoyo IG. @pkmdinoyomalangkota Twitter. @puskesmasdinoyo
   SMS/WA 089523791930, Telepon (0341) 572 640
   Aduan langsung; ruang pengaduan, kotak saran Alamat : Puskesmas Dinoyo Jl. MT. Haryono 9/ 13, Malang
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2Sarana, Prasarana dan/atau FasilitasRuang Apotek;Peralatan Apotek pendukung;Komputer dan Printer;Ruang tunggu pasien;
3Kompetensi PelaksanaApoteker yang memiliki STR dan SIPD3 Farmasi yang memiliki STR dan SIP
4Pengawasan InternalSupervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5Jumlah PelaksanaApoteker 1 orangAsisten Apoteker 3 orang
6Jaminan PelayananPelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananObat dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadarluarsa).
8Monev Kinerja PelaksanaMonev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali

STANDAR PELAYANAN KIE

  1. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NOKOMPONEN URAIAN
1Persyaratan:Tiket antrian
2Sistem, Mekanisme dan Prosedur:Petugas menyiapkan alat dan bahan
Petugas menerima pasien sesuai dengan antrian
Petugas melakukan re identifikasi pasien
Petugas memberikan KIE sesuai dengan kebutuhan dan indikasi pasien dan menginput di aplikasi e pus
Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien untuk dibawa Kembali ke ruang pemeriksaan
3Jangka Waktu Pelayanan:10 – 20 menit sesuai dengan indikasi
4Biaya/ tarif Tidak ada Biaya
5Produk Pelayanan:Lembar hasil pemeriksaan
6Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:SPAN LAPOR  
  Sambat Online  
   Website Puskesmas Dinoyo https://puskdinoyo.malangkota.go.id
   Media social : FB, IG, Twitter FB. Puskesmas Dinoyo IG. @pkmdinoyomalangkota Twitter. @puskesmasdinoyo
   SMS/WA 089523791930, Telepon (0341) 572 640
   Aduan langsung; ruang pengaduan, kotak saran Alamat : Puskesmas Dinoyo Jl. MT. Haryono 9/ 13, Malang
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2Sarana, Prasarana dan/atau FasilitasMedia KIERuang KIERuang tunggu
3Kompetensi PelaksanaD3/ D4/ S1 ahli gizi D3/ D4 Kesehatan Lingkungan
4Pengawasan InternalSupervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5Jumlah PelaksanaNutrisionis minimal 1 orangSanitarian minimal 1 orang
6Jaminan PelayananPelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananInformasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiannya
8Monev Kinerja PelaksanaMonev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali

STANDAR PELAYANAN PENGADUAN

  1. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NOKOMPONEN URAIAN
1Persyaratan:Pengaduan (langsung dan tidak langsung)
2Sistem, Mekanisme dan Prosedur:Petugas menerima pengaduan (langsung dan tidak langsung)
Petugas koordinasi dan komunikasi
Petugas menjawab dan menindaklanjuti pengaduan
Petugas merekap dan melporkan hasil pengaduan
Petugas meneruskan pengaduan ke pihak terkait yang berwenang apabila pengaduan diluar wewenang
3Jangka Waktu Pelayanan:14 hari kerja
4Biaya/ tarif Tidak ada Biaya
5Produk Pelayanan:Pengaduan yang sudah ditindaklanjuti
6Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:SPAN LAPOR  
  Sambat Online  
   Website Puskesmas Dinoyo https://puskdinoyo.malangkota.go.id
   Media social : FB, IG, Twitter FB. Puskesmas Dinoyo IG. @pkmdinoyomalangkota Twitter. @puskesmasdinoyo
   SMS/WA 089523791930, Telepon (0341) 572 640
   Aduan langsung; ruang pengaduan, kotak saran Alamat : Puskesmas Dinoyo Jl. MT. Haryono 9/ 13, Malang
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2Sarana, Prasarana dan/atau FasilitasKomputer dan Printer;
3Kompetensi PelaksanaTim pengaduan
4Pengawasan InternalSupervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5Jumlah PelaksanaTim pengaduan
6Jaminan PelayananPelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananSetiap pengaduan baik langsung maupun tidak langsung direspon dan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8Monev Kinerja PelaksanaMonev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali

STANDAR PELAYANAN KUNJUNGAN RUMAH

  1. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NOKOMPONEN URAIAN
1Persyaratan:Laporan evaluasi
2Sistem, Mekanisme dan Prosedur:Petugas menerima informasi dari hasil evaluasi/ kader Kesehatan/ tokoh
Petugas melakukan konfirmasi terhadap informasi yg diterima
Petugas melakukan koordinasi rencana tindak lanjut
Petugas menyiapkan alat dan bahan untuk melakukan kunjungan rumah
Melakukan kunjungan rumah
   Merekap dan melaporkan hasil kunjungan rumah
3Jangka Waktu Pelayanan:1 hari
4Biaya/ tarif Tidak ada Biaya
5Produk Pelayanan:Laporan hasil kunjungan rumah
6Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:SPAN LAPOR  
  Sambat Online  
   Website Puskesmas Dinoyo https://puskdinoyo.malangkota.go.id
   Media social : FB, IG, Twitter FB. Puskesmas Dinoyo IG. @pkmdinoyomalangkota Twitter. @puskesmasdinoyo
   SMS/WA 089523791930, Telepon (0341) 572 640
   Aduan langsung; ruang pengaduan, kotak saran Alamat : Puskesmas Dinoyo Jl. MT. Haryono 9/ 13, Malang
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2Sarana, Prasarana dan/atau FasilitasMedia KIEPeralatan medis
3Kompetensi PelaksanaTenaga Kesehatan
4Pengawasan InternalSupervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5Jumlah PelaksanaTim petugas puskesmas minimal 1 orang
6Jaminan PelayananPelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananPeralatan medis yang digunakan sudah terstandar.BHP yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadarluarsa).
8Monev Kinerja PelaksanaMonev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali

STANDAR PELAYANAN POSYANDU

  1. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NOKOMPONEN URAIAN
1Persyaratan:Jadwal Posyandu
2Sistem, Mekanisme dan Prosedur:Petugas menentukan jadwal posyandu di masing masing wilayah
Petugas koordinasi denga tim petugas
Petugas melaksanakan posyandu
Petugas melakukan evaluasi pasca posyandu bersama kader
 
3Jangka Waktu Pelayanan:1 hari kerja
4Biaya/ tarif Tidak ada Biaya
5Produk Pelayanan:Posyandu balitaPosyandu lansiaPosbindu PTMPosyandu Remaja
6Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:SPAN LAPOR  
  Sambat Online  
   Website Puskesmas Dinoyo https://puskdinoyo.malangkota.go.id
   Media social : FB, IG, Twitter FB. Puskesmas Dinoyo IG. @pkmdinoyomalangkota Twitter. @puskesmasdinoyo
   SMS/WA 089523791930, Telepon (0341) 572 640
   Aduan langsung; ruang pengaduan, kotak saran Alamat : Puskesmas Dinoyo Jl. MT. Haryono 9/ 13, Malang
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2Sarana, Prasarana dan/atau FasilitasMedia KIEKohort
3Kompetensi PelaksanaTenaga Kesehatan
4Pengawasan InternalSupervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5Jumlah PelaksanaTim pengaduan
6Jaminan PelayananPelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananPeralatan medis yang digunakan sudah terstandar.BHP yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadarluarsa.
8Monev Kinerja PelaksanaMonev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali

STANDAR PELAYANAN UPAYA KESEHATAN SEKOLAH

  1. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NOKOMPONEN URAIAN
1Persyaratan:Jadwal
2Sistem, Mekanisme dan Prosedur:Petugas menentukan jadwal
Petugas melakukan koordinasi dengan pihak sekolah
Petugas melaksanakan skrining di sekolah, apabila ditemukan permasalahan maka akan dirujuk ke puskesmas
Petugas merekap hasil pemeriksaan dan melaporkan hasil kepada kepala puskesmas dan pihak terkait
 
3Jangka Waktu Pelayanan:1 hari kerja
4Biaya/ tarif Tidak ada Biaya
5Produk Pelayanan:Laporan skrining kesehatan
6Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:SPAN LAPOR  
  Sambat Online  
   Website Puskesmas Dinoyo https://puskdinoyo.malangkota.go.id
   Media social : FB, IG, Twitter FB. Puskesmas Dinoyo IG. @pkmdinoyomalangkota Twitter. @puskesmasdinoyo
   SMS/WA 089523791930, Telepon (0341) 572 640
   Aduan langsung; ruang pengaduan, kotak saran Alamat : Puskesmas Dinoyo Jl. MT. Haryono 9/ 13, Malang
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2Sarana, Prasarana dan/atau FasilitasMedia KIEPeralatan medisBuku rapor kesehatanku
3Kompetensi PelaksanaTenaga Kesehatan
4Pengawasan InternalSupervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5Jumlah PelaksanaTim petugas puskesmas minimal 5 orang
6Jaminan PelayananPelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananPeralatan medis yang digunakan sudah terstandar.BHP yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadarluarsa.
8Monev Kinerja PelaksanaMonev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali

STANDAR PELAYANAN INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN

  1. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NOKOMPONEN URAIAN
1Persyaratan:Tugas pokok dan fungsi dalam rangka pengawasan
2Sistem, Mekanisme dan Prosedur:Petugas menyiapkan alat dan bahan
Petugas melakukan koordinasi dengan penanggung jawab/ pemilik/ pengelola sarana
Petugas melakukan kegiatan penilaian resiko
Petugas memberikan KIE kepada penanggung jawab/ pemilik/ pengelola sarana dan mendokumentasikan, jika hasil penilaian tidak memenuhi syarat maka akan dilakukan penilaian resiko ulang
Petugas melaporkan hasil penilaian resko kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan
3Jangka Waktu Pelayanan:1 hari
4Biaya/ tarif Tidak ada Biaya
5Produk Pelayanan:Laporan hasil penilaian resiko
6Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:SPAN LAPOR  
  Sambat Online  
   Website Puskesmas Dinoyo https://puskdinoyo.malangkota.go.id
   Media social : FB, IG, Twitter FB. Puskesmas Dinoyo IG. @pkmdinoyomalangkota Twitter. @puskesmasdinoyo
   SMS/WA 089523791930, Telepon (0341) 572 640
   Aduan langsung; ruang pengaduan, kotak saran Alamat : Puskesmas Dinoyo Jl. MT. Haryono 9/ 13, Malang
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2Sarana, Prasarana dan/atau FasilitasMedia KIEForm inspeksi
3Kompetensi PelaksanaD3/ D4 Kesehatan lingkungan
4Pengawasan InternalSupervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5Jumlah PelaksanaSanitarian minimal 1 orang
6Jaminan PelayananPelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananPelaksanaan kegiatan IKL sesuai dengan pedoman yang berlaku
8Monev Kinerja PelaksanaMonev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali

STANDAR PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI IJIN/ REKOMENDASI PENELITIAN, MAGANG DAN PRAKTEK MAHASISWA

  1. Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
NOKOMPONEN URAIAN
1Persyaratan:Surat PengantarProposal dari instansi
2Sistem, Mekanisme dan Prosedur:Petugas menerima surat pengantar atau proposal dari pemohon
Petugas melakukan konfirmasi terkait pengajuan atas magang/ praktek atau penelitian kepada pemohon
Petugas melakukan  konfirmasi terkait pengajuan atas magang/ praktek atau penelitian kepada petugas terkait, apabila bersedia maka akan dibuatkan rekomendasi jika tidak maka akan di kembalikan ke pemohon
Petugas membuat surat rekomendasi
Petugas memberikan surat rekomendasi dan mengarahkan untuk menyerahkan ke Dinas Kesehatan
4Jangka Waktu Pelayanan:2 hari
5Biaya/ tarif Tidak ada Biaya
6Produk Pelayanan:Surat rekomendasi
7Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:SPAN LAPOR  
  Sambat Online  
   Website Puskesmas Dinoyo https://puskdinoyo.malangkota.go.id
   Media social : FB, IG, Twitter FB. Puskesmas Dinoyo IG. @pkmdinoyomalangkota Twitter. @puskesmasdinoyo
   SMS/WA 089523791930, Telepon (0341) 572 640
   Aduan langsung; ruang pengaduan, kotak saran Alamat : Puskesmas Dinoyo Jl. MT. Haryono 9/ 13, Malang
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumPeraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;Peraturan Walikota Malang No. 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas;Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat;Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
2Sarana, Prasarana dan/atau FasilitasKomputer dan Printer;
3Kompetensi PelaksanaPetugas Tata Usaha memahami Tata Naskah Dinas
4Pengawasan InternalSupervisi oleh atasan langsung;Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal Puskesmas Dinoyo.
5Jumlah PelaksanaPetugas Tata Usaha minimal 1 orang
6Jaminan PelayananPelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananSurat ijin/ rekomendasi yang disampaikan dapat dipergunakan sebagai permohonan ijin ke Dinas Kesehatan
8Monev Kinerja PelaksanaMonev berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinanSurvey indeks kepuasan masyarakat setiap 2 kali setahun sekali
Exit mobile version