Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut adalah aktifitas pelayanan kesehatan gigi yang dilaksanakan tenaga medis dan perawat gigi yang telah memiliki kompetensi sesuai profesinya di bidang medis dan telah mendapat kewenangan dari Dinas Kesehatan untuk melakukan pelayanan kesehatan di Puskesmas.

Ruang pelayanan poli gigi (Dokumentasi Puskesmas Dinoyo)

Beberapa layanan yang di Poli Gigi sebagai berikut:

  1. Konsultasi
  2. Pemeriksaan, tindakan dan perawatan gigi, antara lain:
    • Cabut gigi anak
    • Pencabutan gigi dewasa yang sudah goyang
    • Melakukan rujukan ke FKTL/RS
    • Tumpatan/tambah gigi
    • Scalling gigi

Selama masa Pandemi Covid19 dan Kota Malang masih level 3 layanan poli gigi terbatas pada:

  1. Konsultasi
  2. Pemeriksaan
  3. Pencabutan gigi anak
  4. Pencabutan gigi dewasa yang sudah goyang
  5. Rujukan ke FKTL

Gambar saat melakukan tindakan pencabutan gigi pada anak (Dokumentasi Puskesmas Dinoyo)

Untuk waktu pelayanan poli gigi adalah sebagai berikut:

  • Setiap Hari Senin – Kamis, jam pendaftaran layanan 07.30 – 11.00
  • Setiap Hari Jumat – Sabtu, jam pendaftaran layanan 07.30 – 10.00