ARTIKELUPDATE PUSKESMAS DINOYO

Bahaya Jajanan Ciki Ngebul

Ice Smoke atau yang lebih sering dikenal dengan Ciki Ngebul telah menimbulkan masalah kesehatan di masyarakat.

Apa sebenarnya yang berbahaya?

Nitrogen cair  jernih, tidak berwarna dan tidak berbau sehingga tidak mengubah rasa jika digunakan untuk makanan. Sensasi inilah yang membuat ciki ngebul banyak menarik perhatian sekaligus digemari masyarakat utamanya anak-anak. Namun, penggunaannya pada makanan dapat menyebabkan radang dingin pada tenggorokan, kulit, hingga kerusakan organ bagian dalam karena suhu dingin.

Sebelumnya, dilaporkan puluhan anak SD di beberapa daerah mengalami keracunan usai menyantap ciki ngebul warna warni. Beberapa kejadian diantaranya :

  1. Pada Bulan Juli 2022 terjadi 1 kasus pada anak yang mengkonsumsi ice smoke di desa Ngasinan Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo yang menyebabkan terjadinya luka bakar.
  2. Pada tanggal 19 November 2022, UPTD Puskesmas Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya melaporkan telah terjadi KLB keracunan pangan dengan jumlah kasus 23 orang, 1 kasus diantaranya dirujuk ke Rumah Sakit. Gejala timbul setelah mengkonsumsi jajanan jenis ciki ngebul.
  3. Pada tanggal 21 Desember 2022, UGD Rumah Sakit Haji Jakarta melaporkan menerima pasien anak laki-laki berumur 4,2 datang dengan keluhan nyeri perut hebat setelah mengkonsumsi jajanan jenis ciki ngebul.
  4. Pada bulan Januari terdapat 1 kasus pada anak usia 6 tahun setelah mengkonsumsi jajanan ciki ngebul.

Jajanan ciki ngebul bila dikonsumsi dapat menyebabkan beberapa hal berikut:

  1. Dapat menyebabkan frosbite dengan sangat cepat pada kerongkongan dan mulut. Frosbite adalah kondisi dimana kulit dan jaringan dibawahnya mati akibat suhu yang sangat dingin.
  2. Dapat mengakibatkan luka pada lambung
  3. Dapat mengakibatkan sufokasi (kondisi) kekurangan oksigen dengan cepat.
  4. Dapat mengakibatkan penurunan kesadaran, luka serius akibat ledakan hingga kematian.

Berdasarkan hal tersebut di atas, berikut beberapa hal yang perlu kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sebagai upaya kewaspadaan dan antisipasi:

  1. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Puskesmas dan B/BTKLPP serta Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah kerjanya.
  2. Memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji.
  3.  Memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji.
  4. Untuk restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji harus di bawah pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat dan pihak terkait serta diberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.
  5. Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.
  6. Jika terjadi keracunan pangan yang disebabkan penambahan nitrogen cair agar dilakukan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.
  7. Rumah Sakit berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dan memberikan laporan apabila terjadi KLB keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair.