Halo Sobat Sehat!
Minkes akan menginformasikan kabar gembira. Saat ini lansia sudah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua. Hal ini didasarkan pada surat edaran Nomor HK. 02.02/c/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. Ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat tersebut, termasuk didalamnya jenis vaksin yang boleh digunakan untuk vaksinasi dosis booster kedua bagi lansia. Berikut ringkasannya:
- Mulai November 2022, pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi lansia (usia 60 tahun ke atas) dimulai.
- Vaksin untuk dosis booster ke-2 ini telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Used Authorization (EUA) dari BPOM serta memperhatikan vaksin yang ada
- Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksin dosis booster ke-1
- Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi lansia dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Berikut adalah jenis vaksin yang bisa digunakan sebagai vaksin booster kedua:
Pastikan selalu update secara berkala jadwal layanan vaksinasi baik di Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Salam Sehat!