UPDATE PUSKESMAS DINOYO

STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS DINOYO

STANDAR PELAYANAN LOKET PENDAFTARAN

NOKOMPONEN URAIAN
1Jenis Pelayanan:Loket Pendaftaran
 Dasar hukum Permenkes 43 tahun 2019 tentang Puskesmas Perwal tentang rawat jalan
2Persyaratan:Pasien Lama
       Kartu Berobat, Kartu BPJS
Pasien Baru
Kartu Identitas, Kartu BPJS
3Prosedur:Pasien mengambil nomor antrian
Pasien menunggu di ruang tunggu
Petugas memanggil pasien
Pasien menyerahkan identitas sesuai persyaratan
Pasien menuju layanan yang dimaksud atau sesuai arahan petugas
4Waktu Pelayanan Pemeriksaan:Pasien lama 10 menit Pasien baru 15 menit
5Biaya pelayanan   Peraturan Wali Kota No 52 tahun 2019  
6Produk:Karcis
Kartu Berobat
Bukti Pembayaran
7Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan:Pasien/pengunjung Puskesmas dapat melakukan pengaduan,saran dan masukan melalui
SMS/WA 089523791930
Telepon (0341) 572 640
Kotak Saran
Email : upt.pkm.dinoyo@gmail.com
Petugas mencatat semua pengaduan
Semua pengaduan pelanggan akan dibahas oleh tim pengaduan
Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui
Telepon/SMS/WA/Email
Papan pengumuman
Media sosial Puskesmas
Pengaduan diselesaikan dalam kurun waktu maksimal 3 hari


STANDAR PELAYANAN POLI UMUM

NOKOMPONEN URAIAN
1Jenis Pelayanan:Poli Umum
2Persyaratan:Pasien Lama
       Kartu Berobat, Kartu BPJS
Pasien Baru
Kartu Identitas, Kartu BPJS
3Prosedur:Pasien mengambil nomor antrian
Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
Pasien menyerahkan identitas sesuai persyaratan
Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
Pasien menuju layanan yang dimaksud atau sesuai arahan petugas
Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab atau rontgent)
Pemberian terapi atau resep obat
Penyelesaian asministrasi atau pembayaran di kasir
Pengambilan obat di depo farmasi
Pasien pulang
4Waktu Pelayanan Pemeriksaan:Pasien lama 10 menit Pasien baru 15 menit
5Biaya pelayanan Peraturan Wali Kota No 52 tahun 2019
6Produk:Karcis
Kartu Berobat
Bukti Pembayaran
7Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan:Pasien/pengunjung Puskesmas dapat melakukan pengaduan,saran dan masukan melalui
SMS/WA 089523791930
Telepon (0341) 572 640
Kotak Saran
Email : upt.pkm.dinoyo@gmail.com
Petugas mencatat semua pengaduan
Semua pengaduan pelanggan akan dibahas oleh tim pengaduan
Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui
Telepon/SMS/WA/Email
Papan pengumuman
Media sosial Puskesmas
Pengaduan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 3 hari


STANDAR PELAYANAN POLI GIGI

NOKOMPONEN URAIAN
1Jenis Pelayanan:Poli Gigi
2Persyaratan:Pasien Lama
       Kartu Berobat, Kartu BPJS
Pasien Baru
Kartu Identitas, Kartu BPJS
3Prosedur:Pasien mengambil nomor antrian
Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
Pasien menyerahkan identitas sesuai persyaratan
Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
Pasien menuju layanan yang dimaksud atau sesuai arahan petugas
Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab atau rontgent)
Pemberian terapi atau resep obat
Penyelesaian asministrasi atau pembayaran di kasir
Pengambilan obat di depo farmasi
Pasien pulang
4Waktu Pelayanan Pemeriksaan:Pasien lama 10 menit Pasien baru 15 menit
5Biaya pelayanan Peraturan Wali Kota No 52 tahun 2019
6Produk:Karcis
Kartu Berobat
Bukti Pembayaran
7Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan:Pasien/pengunjung Puskesmas dapat melakukan pengaduan,saran dan masukan melalui
SMS/WA 089523791930
Telepon (0341) 572 640
Kotak Saran
Email : upt.pkm.dinoyo@gmail.com
Petugas mencatat semua pengaduan
Semua pengaduan pelanggan akan dibahas oleh tim pengaduan
Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui
Telepon/SMS/WA/Email
Papan pengumuman
Media sosial Puskesmas
Pengaduan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 3 hari


STANDAR PELAYANAN POLI KIA

NOKOMPONEN URAIAN
1Jenis Pelayanan:Poli KIA
2Persyaratan:Pasien Lama
       Kartu Berobat, Kartu BPJS
Pasien Baru
Kartu Identitas, Kartu BPJS
3Prosedur:Pasien mengambil nomor antrian
Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
Pasien menyerahkan identitas sesuai persyaratan
Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
Pasien menuju layanan yang dimaksud atau sesuai arahan petugas
Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab atau rontgent)
Pemberian terapi atau resep obat
Penyelesaian asministrasi atau pembayaran di kasir
Pengambilan obat di depo farmasi
Pasien pulang
4Waktu Pelayanan Pemeriksaan:Pasien lama 10 menit Pasien baru 15 menit
5Biaya pelayanan Peraturan Wali Kota No 52 tahun 2019
6Produk:Karcis
Kartu Berobat
Bukti Pembayaran
7Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan:Pasien/pengunjung Puskesmas dapat melakukan pengaduan,saran dan masukan melalui
SMS/WA 089523791930
Telepon (0341) 572 640
Kotak Saran
Email : upt.pkm.dinoyo@gmail.com
Petugas mencatat semua pengaduan
Semua pengaduan pelanggan akan dibahas oleh tim pengaduan
Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui
Telepon/SMS/WA/Email
Papan pengumuman
Media sosial Puskesmas
Pengaduan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 3 hari


STANDAR PELAYANAN POLI GIZI

NOKOMPONEN URAIAN
1Jenis Pelayanan:Poli Gizi
2Persyaratan:Pasien Lama
       Kartu Berobat, Kartu BPJS
Pasien Baru
Kartu Identitas, Kartu BPJS
3Prosedur:Pasien mengambil nomor antrian
Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
Pasien menyerahkan identitas sesuai persyaratan
Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
Pasien menuju layanan yang dimaksud atau sesuai arahan petugas
Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab atau rontgent)
Pemberian terapi atau resep obat
Penyelesaian asministrasi atau pembayaran di kasir
Pengambilan obat di depo farmasi
Pasien pulang
4Waktu Pelayanan Pemeriksaan:Pasien lama 10 menit Pasien baru 15 menit
5Biaya pelayanan Peraturan Wali Kota No 52 tahun 2019
6Produk:Karcis
Kartu Berobat
Bukti Pembayaran
7Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan:Pasien/pengunjung Puskesmas dapat melakukan pengaduan,saran dan masukan melalui
SMS/WA 089523791930
Telepon (0341) 572 640
Kotak Saran
Email : upt.pkm.dinoyo@gmail.com
Petugas mencatat semua pengaduan
Semua pengaduan pelanggan akan dibahas oleh tim pengaduan
Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui
Telepon/SMS/WA/Email
Papan pengumuman
Media sosial Puskesmas
Pengaduan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 3 hari


STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM

NOKOMPONEN URAIAN
1Jenis Pelayanan:Laboratorium
2Persyaratan:Pasien Lama
       Kartu Berobat, Kartu BPJS
Pasien Baru
Kartu Identitas, Kartu BPJS
3Prosedur:Permintaan pemeriksaan laboratorium
Petugas laboratorium memvalidasi data pasien
Pengambilan spesiman (hari senin-kamis pukul 08.00-11.00; hari jumat pukul 08.00-09.00; hari sabtu pukul 08.00-10.00)
Analisa laboratorium
Registrasi laboratorium
Hasil laboratorium (<2 jam setelah pengambilan sampel)
Pembehasil diserahkan ke pasien atau pengirim
Selesai
4Waktu Pelayanan Pemeriksaan:Pasien lama 10 menit Pasien baru 15 menit
5Biaya pelayanan Peraturan Wali Kota No 52 tahun 2019
6Produk:Karcis
Kartu Berobat
Bukti Pembayaran
7Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan:Pasien/pengunjung Puskesmas dapat melakukan pengaduan,saran dan masukan melalui
SMS/WA 089523791930
Telepon (0341) 572 640
Kotak Saran
Email : upt.pkm.dinoyo@gmail.com
Petugas mencatat semua pengaduan
Semua pengaduan pelanggan akan dibahas oleh tim pengaduan
Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui
Telepon/SMS/WA/Email
Papan pengumuman
Media sosial Puskesmas
Pengaduan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 3 hari


STANDAR PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN

NOKOMPONEN URAIAN
1Jenis Pelayanan:Pelayanan Kesehatan Lingkungan
2Persyaratan:Pasien Lama
       Kartu Berobat, Kartu BPJS
Pasien Baru
Kartu Identitas, Kartu BPJS
3Prosedur:Pasien dikirim dari poli umum/KIA
Pasien menuju klinik sanitasi
Pasien mendapatkan layanan konseling
Bila penyakit berkaitan erat dengan lingkungan maka akan dijadwalkan kunjungan rumah
Pasien mengambil obat di depo fasrmasi sesuai dengan resep dokter
 Pasien pulang
4Waktu Pelayanan Pemeriksaan:Pasien lama 10 menit Pasien baru 15 menit
5Biaya pelayanan Peraturan Wali Kota No 52 tahun 2019
6Produk:Karcis
Kartu Berobat
Bukti Pembayaran
7Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan:Pasien/pengunjung Puskesmas dapat melakukan pengaduan,saran dan masukan melalui
SMS/WA 089523791930
Telepon (0341) 572 640
Kotak Saran
Email : upt.pkm.dinoyo@gmail.com
Petugas mencatat semua pengaduan
Semua pengaduan pelanggan akan dibahas oleh tim pengaduan
Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui
Telepon/SMS/WA/Email
Papan pengumuman
Media sosial Puskesmas
Pengaduan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 3 hari


STANDAR PELAYANAN FARMASI

NOKOMPONEN URAIAN
1Jenis Pelayanan:Farmasi
2Persyaratan:Pasien Lama
       Kartu Berobat, Kartu BPJS
Pasien Baru
Kartu Identitas, Kartu BPJS
3Prosedur:Pasien datang dengan membawa resep dari poli umum, poli gigi, atau poli KIA
Pasien menerima dan memvalidasi kelengkapan resep dokter
Untuk pasien prolanis diminta menunjukkan kartu kontrol
Petugas memeriksa kesesuaian resep (dosis,jumlah,jenis obat,dll)
Petugas menyiapkan obat beserta kelengkapannya
Pasien menunggu resep selesai dikerjakan oleh petugas
Petugas memanggil pasien dan meminta nomor antrian pasien
Petugas menyerahkan resep dan memberikan KIE
4Waktu Pelayanan Pemeriksaan:Pasien lama 10 menit Pasien baru 15 menit
5Biaya pelayanan Peraturan Wali Kota No 52 tahun 2019
6Produk:Karcis
Kartu Berobat
Bukti Pembayaran
7Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan:Pasien/pengunjung Puskesmas dapat melakukan pengaduan,saran dan masukan melalui
SMS/WA 089523791930
Telepon (0341) 572 640
Kotak Saran
Email : upt.pkm.dinoyo@gmail.com
Petugas mencatat semua pengaduan
Semua pengaduan pelanggan akan dibahas oleh tim pengaduan
Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui
Telepon/SMS/WA/Email
Papan pengumuman
Media sosial Puskesmas
Pengaduan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 3 hari


STANDAR PELAYANAN KASIR

NOKOMPONEN URAIAN
1Jenis Pelayanan:Pelayanan kasir
2Persyaratan:Pasien Lama
       Kartu Berobat, Kartu BPJS
Pasien Baru
Kartu Identitas, Kartu BPJS
3Prosedur:Pasien dari unit pelayanan (loket, gigi, KIA) menuju kasir
Pasien melakukan pembayaran di kasir
Pasien kembali ke unit pelayanan
4Waktu Pelayanan Pemeriksaan:Pasien lama 10 menit Pasien baru 15 menit
5Biaya pelayanan Peraturan Wali Kota No 52 tahun 2019
6Produk:Karcis
Kartu Berobat
Bukti Pembayaran
7Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan:Pasien/pengunjung Puskesmas dapat melakukan pengaduan,saran dan masukan melalui
SMS/WA 089523791930
Telepon (0341) 572 640
Kotak Saran
Email : upt.pkm.dinoyo@gmail.com
Petugas mencatat semua pengaduan
Semua pengaduan pelanggan akan dibahas oleh tim pengaduan
Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui
Telepon/SMS/WA/Email
Papan pengumuman
Media sosial Puskesmas
Pengaduan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 3 hari

STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS DINOYO

95%

STANDAR PELAYANAN

Positives

  • +

Negatives

  • -
95%